<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Biro Jasa &#187; TDP</title>
	<atom:link href="http://birojasa.co.id/tag/tdp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://birojasa.co.id</link>
	<description>Jasa Pembuatan CV, PT, PMA</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2015 07:32:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
		<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
		<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.0.29</generator>
	<item>
		<title>Pengertian Perseroan Terbatas (PT)</title>
		<link>http://birojasa.co.id/pengertian-perseroan-terbatas-pt/</link>
		<comments>http://birojasa.co.id/pengertian-perseroan-terbatas-pt/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2015 07:01:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[adminbirojasa]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Pembuatan PT]]></category>
		<category><![CDATA[perseroan terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>
		<category><![CDATA[SIUP]]></category>
		<category><![CDATA[TDP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birojasa.co.id/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Perseroan Terbatas (PT) atau dahulu dikenal dengan Naamloze Vennootschap (bahasa Belanda) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Perseroan Terbatas (PT)</strong> atau dahulu dikenal dengan Naamloze Vennootschap (bahasa<br />
Belanda) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari<br />
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan<br />
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran<br />
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga<br />
memiliki harta kekayaan sendiri.Syarat pendirian PT secara formal diatur berdasarkan UU No.<br />
40/2007. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh<br />
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,<br />
alamat perusahaan, dan lain-lain. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas dianggap sebagai<br />
subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, bertindak untuk dan atas namanya<br />
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat menuntut/dituntut di muka pengadilan.<br />
Berikut 3 pertanyaan umum mengenai Pendirian PT</p>
<p><strong>1. Bagaimana menentukan modal pendirian PT?</strong></p>
<p>Modal suatu PT dapat terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan atau dapat pula<br />
berasal dari obligasi. Penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam<br />
bentuk lainnya dengan nilai yang wajar berdasarkan harga pasar/pendapat ahli.<br />
Modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor:<br />
Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perseroan dan bukan merupakan modal riil. Modal<br />
dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan dapat menyediakan modalnya atau<br />
dengan kata lain sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan<br />
kekayaannya.<br />
Modal ditempatkan yaitu kesanggupan para pemegang saham untuk menempatkan modalnya.<br />
Modal ditempatkan bukan merupakan modal riil karena modal tersebut belum benar-benar<br />
ditempatkan.<br />
Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil dan senilai dengan modal ditempatkan,<br />
yaitu minimal 25% dari modal dasar. Penyetoran modal dilakukan melalui bukti penyetoran yang<br />
sah ke dalam rekening perusahaan. Dalam hal pendirian PT dimana PT belum memiliki rekening<br />
perusahaan, maka modal disetor cukup diyatakan dalam surat pernyataan oleh para pemegang<br />
saham.</p>
<p><strong>2. Bagaimana menentukan klasifikasi dan bidang usaha PT dalam SIUP dan TDP?</strong></p>
<p><strong>SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)</strong> wajib dimiliki oleh setiap PT yang bergerak dibidang<br />
perdagangan umum maupun jasa umum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag<br />
46/2009. SIUP diterbitkan oleh Suku Dinas Perdagangan Koperasi &amp; UMKM berdasarkan<br />
wilayah<br />
domisili kabupaten perusahaan.Bidang usaha dalam SIUP PT diatur berdasarkan KBLI 2009<br />
berdasarkan bidang-bidang perdagangan umum. Untuk bidang-bidang usaha yang spesifik Surat<br />
Izin Usaha perusahaan diterbitkan oleh masing-masing Suku Dinas yang terkait. Contohnya izin<br />
mengenai bidang usaha Biro Perjalanan Wisata diterbitkan oleh Suku Dinas Pariwisata.</p>
<p><strong>Kategori SIUP terdiri dari:</strong><br />
1.SIUP Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,-<br />
2.SIUP Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-<br />
3.SIUP Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,s/d Rp.10 Milyar<br />
4.SIUP Besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10 Milyar</p>
<p><strong>TDP (Tanda Daftar Perusahaan)</strong> yaitu Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang<br />
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan<br />
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta<br />
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Untuk menentukan<br />
bidang usaha dalam TDP, perusahaan harus menentukan 1 (satu) dari sekian bidang usaha<br />
(KBLI) yang disebutkan dalam SIUP sebagai bidang usaha yang paling menggambarkan aktivitas<br />
pokok perusahaan yang bersifat berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birojasa.co.id/pengertian-perseroan-terbatas-pt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
