Tag: MICE

I Z I N  P A R I W I S A T A
BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)
Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) diberikan bagi perusahaan yang bermaksud menjalankan usaha
dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan,
menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan
tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa
pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang
diperlukan.Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan
pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan
usaha. Status bangunan/ tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja
sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun dan sudah memiliki UUG (Undang-Undang
Gangguan/HO).

Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N P A R I W I S A T A
MEETING INCENTIVE CONVENTION EXHIBITION (MICE)
MICE atau dikenal juga sebagai Professional Convention Organizer (PCO) dalam industri pariwisata
atau pameran, adalah suatu jenis kegiatan pariwisata di mana suatu kelompok besar, biasanya
direncanakan dengan matang, berangkat bersama untuk suatu tujuan tertentu yakni merupakan
usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.izin MICE diberikan
bagi perusahaan yang memiliki bidang usaha khusus yang aktifitasnya merupakan penyelenggara
kegiatan dengan perpaduan antara leisure dan business, biasanya melibatkan sekelompok orang
secara bersama-sama, rangkaian kegiatannya dalam bentuk meetings, incentive travels,
conventios, congresses, conference dan exhibition.

Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N  P E R F I L M A N
IZIN USAHA PERFILMAN (IUP)/IZIN PENGEDARAN FILM
Izin Usaha Perfilman (IUP) diberikan bagi Production House (PH) dalam rangka pengedaran film.
Terdapat 2 (dua) jenis izin pengedaran film antara lain:
– Izin Usaha Pengedaran Film
– Izin Usaha Pengedaran (Impor) Film

Persyaratan :
1. Foto copy KTP penanggung jawab
2. Foto copy Akta Notaris Khusus Perfilman dan pengesahan dari Kehakiman
3. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan dan Perorangan
5. Surat permohonan dalam kop surat.
6. Daftar karyawan Perusahaan dalam kop surat.
7. Daftar Inventaris kantor dalam kop surat
8. Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab.
9. Referensi Bank
10. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lbr

Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N  T E N A G A  K E R J A
IZIN OPERASIONAL/PENYEDIA TENAGA KERJA (OUTSOURCING)
Izin Operasional merupakan izin dibidang ketenagakerjaan yang ditujukan bagi perusahaan yang
beroperasi di bidang Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Buruh berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU NO. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu
melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaansesuai UU No. 7 Tahun 1981 dan menyertakan buku
Kesepakatan Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Buruh.
Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait