April 2015

Persyaratan pembuatan PMA :

  1. Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
  2. Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
  3. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
  4. Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
  5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
  6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.

Persyaratannya pembuatan PT dan CV:

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  1. Jasa Pembukuan
    • Melakukan rekonsiliasi Bank Buku terhadap Laporan Bank.
    • Menyiapkan Daftar Aktiva Tetap (misalnya Office Furniture, Peralatan Kantor, Kendaraan) dan perhitungan Penyusutan Aset Tetap.
    • Persiapan akun tansi jurnal.
    • Persiapan buku besarumum, bulanan dan laporan keuangan tahunan.
    • Bekerja sama dengan auditor, dalam kasus rekening Perseroan diaudit oleh Akuntan Publik perusahaan.

     

  2. Jasa Administrasi Pajak
    • Perhitungan pajak karyawan bulanan.
    • Penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Bulanan, yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (pajak karyawan), PPhpasal 25 (pajak penghasilan badan), PPhPasal 23/26, dan pasal 4 (2).
    • Persiapan Pemotongan Bukti Pajak bagi karyawan (Formulir 1721-A1).
    • Melakukan rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian (jika ada) untuk tujuan mempersiapkan kembali tahunan PPh Badan.
    • Penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (perhitungan tahunan akhir Desember) danPajak Penghasilan Badan.
    • Korespondensi dengan kantor pajak.

     

  3. Konsultasi Pajak. Kami akan memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang dimint aoleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan.

 

PERKIRAAN HARGA:

Rp  3.500.000 – Rp. 6.500.000 (excl PPN)/ bulan (harga disesuaikan dengan banyaknya transaksi dalam sebulan).

* Untuk pelaporan dan pembuatan PPH badan tahunan ada penambahan biaya sebesar Rp. 3.000.000 – Rp. 6.500.000

I Z I N  P A R I W I S A T A
BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)
Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) diberikan bagi perusahaan yang bermaksud menjalankan usaha
dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan,
menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan
tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa
pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang
diperlukan.Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan
pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan
usaha. Status bangunan/ tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja
sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun dan sudah memiliki UUG (Undang-Undang
Gangguan/HO).

Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N P A R I W I S A T A
MEETING INCENTIVE CONVENTION EXHIBITION (MICE)
MICE atau dikenal juga sebagai Professional Convention Organizer (PCO) dalam industri pariwisata
atau pameran, adalah suatu jenis kegiatan pariwisata di mana suatu kelompok besar, biasanya
direncanakan dengan matang, berangkat bersama untuk suatu tujuan tertentu yakni merupakan
usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.izin MICE diberikan
bagi perusahaan yang memiliki bidang usaha khusus yang aktifitasnya merupakan penyelenggara
kegiatan dengan perpaduan antara leisure dan business, biasanya melibatkan sekelompok orang
secara bersama-sama, rangkaian kegiatannya dalam bentuk meetings, incentive travels,
conventios, congresses, conference dan exhibition.

Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N  P E R F I L M A N
IZIN USAHA PERFILMAN (IUP)/IZIN PENGEDARAN FILM
Izin Usaha Perfilman (IUP) diberikan bagi Production House (PH) dalam rangka pengedaran film.
Terdapat 2 (dua) jenis izin pengedaran film antara lain:
– Izin Usaha Pengedaran Film
– Izin Usaha Pengedaran (Impor) Film

Persyaratan :
1. Foto copy KTP penanggung jawab
2. Foto copy Akta Notaris Khusus Perfilman dan pengesahan dari Kehakiman
3. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan dan Perorangan
5. Surat permohonan dalam kop surat.
6. Daftar karyawan Perusahaan dalam kop surat.
7. Daftar Inventaris kantor dalam kop surat
8. Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab.
9. Referensi Bank
10. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lbr

Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

I Z I N  T E N A G A  K E R J A
IZIN OPERASIONAL/PENYEDIA TENAGA KERJA (OUTSOURCING)
Izin Operasional merupakan izin dibidang ketenagakerjaan yang ditujukan bagi perusahaan yang
beroperasi di bidang Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Buruh berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU NO. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu
melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaansesuai UU No. 7 Tahun 1981 dan menyertakan buku
Kesepakatan Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Buruh.
Izin Resmi : Dapat diverifikasi langsung ke Dinas yang terkait

Perseroan Terbatas (PT) atau dahulu dikenal dengan Naamloze Vennootschap (bahasa
Belanda) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri.Syarat pendirian PT secara formal diatur berdasarkan UU No.
40/2007. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas dianggap sebagai
subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat menuntut/dituntut di muka pengadilan.
Berikut 3 pertanyaan umum mengenai Pendirian PT

1. Bagaimana menentukan modal pendirian PT?

Modal suatu PT dapat terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan atau dapat pula
berasal dari obligasi. Penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya dengan nilai yang wajar berdasarkan harga pasar/pendapat ahli.
Modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor:
Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perseroan dan bukan merupakan modal riil. Modal
dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan dapat menyediakan modalnya atau
dengan kata lain sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan
kekayaannya.
Modal ditempatkan yaitu kesanggupan para pemegang saham untuk menempatkan modalnya.
Modal ditempatkan bukan merupakan modal riil karena modal tersebut belum benar-benar
ditempatkan.
Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil dan senilai dengan modal ditempatkan,
yaitu minimal 25% dari modal dasar. Penyetoran modal dilakukan melalui bukti penyetoran yang
sah ke dalam rekening perusahaan. Dalam hal pendirian PT dimana PT belum memiliki rekening
perusahaan, maka modal disetor cukup diyatakan dalam surat pernyataan oleh para pemegang
saham.

2. Bagaimana menentukan klasifikasi dan bidang usaha PT dalam SIUP dan TDP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) wajib dimiliki oleh setiap PT yang bergerak dibidang
perdagangan umum maupun jasa umum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag
46/2009. SIUP diterbitkan oleh Suku Dinas Perdagangan Koperasi & UMKM berdasarkan
wilayah
domisili kabupaten perusahaan.Bidang usaha dalam SIUP PT diatur berdasarkan KBLI 2009
berdasarkan bidang-bidang perdagangan umum. Untuk bidang-bidang usaha yang spesifik Surat
Izin Usaha perusahaan diterbitkan oleh masing-masing Suku Dinas yang terkait. Contohnya izin
mengenai bidang usaha Biro Perjalanan Wisata diterbitkan oleh Suku Dinas Pariwisata.

Kategori SIUP terdiri dari:
1.SIUP Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,-
2.SIUP Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
3.SIUP Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,s/d Rp.10 Milyar
4.SIUP Besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10 Milyar

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Untuk menentukan
bidang usaha dalam TDP, perusahaan harus menentukan 1 (satu) dari sekian bidang usaha
(KBLI) yang disebutkan dalam SIUP sebagai bidang usaha yang paling menggambarkan aktivitas
pokok perusahaan yang bersifat berkelanjutan.