Tag: SIUP

Perseroan Terbatas (PT) atau dahulu dikenal dengan Naamloze Vennootschap (bahasa
Belanda) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri.Syarat pendirian PT secara formal diatur berdasarkan UU No.
40/2007. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas dianggap sebagai
subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat menuntut/dituntut di muka pengadilan.
Berikut 3 pertanyaan umum mengenai Pendirian PT

1. Bagaimana menentukan modal pendirian PT?

Modal suatu PT dapat terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan atau dapat pula
berasal dari obligasi. Penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya dengan nilai yang wajar berdasarkan harga pasar/pendapat ahli.
Modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor:
Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perseroan dan bukan merupakan modal riil. Modal
dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan dapat menyediakan modalnya atau
dengan kata lain sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan
kekayaannya.
Modal ditempatkan yaitu kesanggupan para pemegang saham untuk menempatkan modalnya.
Modal ditempatkan bukan merupakan modal riil karena modal tersebut belum benar-benar
ditempatkan.
Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil dan senilai dengan modal ditempatkan,
yaitu minimal 25% dari modal dasar. Penyetoran modal dilakukan melalui bukti penyetoran yang
sah ke dalam rekening perusahaan. Dalam hal pendirian PT dimana PT belum memiliki rekening
perusahaan, maka modal disetor cukup diyatakan dalam surat pernyataan oleh para pemegang
saham.

2. Bagaimana menentukan klasifikasi dan bidang usaha PT dalam SIUP dan TDP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) wajib dimiliki oleh setiap PT yang bergerak dibidang
perdagangan umum maupun jasa umum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag
46/2009. SIUP diterbitkan oleh Suku Dinas Perdagangan Koperasi & UMKM berdasarkan
wilayah
domisili kabupaten perusahaan.Bidang usaha dalam SIUP PT diatur berdasarkan KBLI 2009
berdasarkan bidang-bidang perdagangan umum. Untuk bidang-bidang usaha yang spesifik Surat
Izin Usaha perusahaan diterbitkan oleh masing-masing Suku Dinas yang terkait. Contohnya izin
mengenai bidang usaha Biro Perjalanan Wisata diterbitkan oleh Suku Dinas Pariwisata.

Kategori SIUP terdiri dari:
1.SIUP Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,-
2.SIUP Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
3.SIUP Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,s/d Rp.10 Milyar
4.SIUP Besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10 Milyar

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Untuk menentukan
bidang usaha dalam TDP, perusahaan harus menentukan 1 (satu) dari sekian bidang usaha
(KBLI) yang disebutkan dalam SIUP sebagai bidang usaha yang paling menggambarkan aktivitas
pokok perusahaan yang bersifat berkelanjutan.